Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan rekening penampungan atas nama pihak lain atau rekening nomine dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison.
“Betul. Jadi, memang para oknum ini menggunakan beberapa rekening nomine,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan pihak-pihak yang namanya digunakan sebagai nomine berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pramukantor atau office boy (OB) hingga pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Ada yang atas nama OB, kemudian beberapa pegawai di lingkup Pemkab, dan ada juga yang menggunakan rekening-rekening lainnya,” katanya.
Menurut dia, rekening-rekening tersebut digunakan sebagai tempat penampungan dana sebelum kemudian ditutup dan diganti dengan rekening baru.
“Artinya, membuka rekening untuk penampungan, dan ketika rekening itu sudah habis atau didistribusikan, kemudian buka lagi dengan rekening baru,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK pada Senin (8/6) mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Selatan dan Jakarta yang menjaring 10 orang, terdiri atas lima unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima pihak swasta.
Dalam operasi tersebut, KPK turut menangkap Bupati Muara Enim Edison di Sumatera Selatan sebelum membawanya ke Jakarta pada Selasa (9/6). OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Edison sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026